Kasus perselingkuhan dan Kasus Kode Etik Di Kolaka Utara Menjadi Pertanyaan.,

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Kasus perselingkuhan dan Kasus Kode Etik Di Kolaka Utara Menjadi Pertanyaan.,

Sabtu, 18 Januari 2025, Januari 18, 2025


 

Kolut " Sabtu --  "Berdasarkan hasil investigasi dan surat penyampaian secara tertulis dari kasih propam Iptu Is dengan bunyi surat Nomor B / 03 / 1 / 2025 , Klarifikasi Biasa, yaitu surat penundaan pelaksanaan sidang kode etik Polri.


Isi surat tersebut / Rujukan :


A.  Undang undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia 

B.  Perpol nomor 7 tahun  2022 tentang kode etik profesi dan komisi kodek Eti polri .

C.  Laporan polisi LP / 05 / XL / 2024 / Sip Propam tanggal 08 Nopember 2024.

D.  Surat perintah sisan KKEP nomor : Sprin. KEP/ 02 / 1 /HUK 12.10 / 2025 / Sippropam tanggal 07 Januari 2025.

E.  Surat telegram Kapolda Sultra : ST / 59 / 1 / OTL. 2./ 2025 Tanggal 15 Januari 2025 tentang mutasi AIPDA ERWIN NRP 77070673 Ke Yamma Polda Sultra.

F.  Surat panggilan saksi saksi nomor : S.Pgl / 11 / 1 / 2025 Sippropam 


Pernyataan Korban perselingkuhan yang di lakukan Oknum Aiptu Er dan istri Astan Kasmira,  mengecam dan kesal tentang isi surat penyampaian bahwa Oknum Er Cuma mendapat sangsi Mutasi , Menurut Astan itu sangat tidak adil, Seharusnya Oknum Er harus di pecat dari institusi Kepolisian tuturnya.


Pesan Untuk Bapak bapak Oknum Polisi yang di duga terlibat di dalamnya harus juga di proses sesuai aturan kode etik kepolisian dan Harapan Astan Selaku korban meminta kepada Bapak Kapolres Kolaka Utara dan Kapolda Sultra Agar mencopot dari jabatannya, Apabila kasus ini tidak di lakukan  sesuai aturan kepolisian, MAKA saya Astan Bersama Keluarga dan Lembaga MAPJ & DPN Labraki akan melanjutkan Kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM, Bahkan saya akan menyurat ke Bapak Presiden' Prabowo Subianto atau langsung ke Istana Presiden menyampaikan rasa ke tidak Adilan yang di  perlakukan kepada Rakyat kecil yang tak punya daya Ucap Astan Selaku korban dan pelapor.


Sekali lagi di depan para  Wartawan & para LSM, menyampaikan saya Bermohon kepada pihak penegak Hukum Kepolisian dan Bapak Kapolri JENDERAL POLISI Listyo Sigit, Agar segera Menindak Oknum Polisi yang menginjak  injak Harga diri Rakyat yang seharus di bantu, Mala yang terjadi Hanya kekecewaan saja Yg di perlihatkan kepada 

Masyarakat khususnya saya sendiri Astan .Ungkapnya.


Editor  :  Tim / Red

TerPopuler