KENDARI – HARIANPOPULER.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran belanja makan dan minum jamuan tamu untuk tahun anggaran 2022–2023. Kamis, 15/10/2026
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap pengelolaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp4,23 miliar.
Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan seorang bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah media pada Kamis (15/10/2026), kedua tersangka dilaporkan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Pengelolaan Anggaran
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran makan dan minum jamuan tamu. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, aliran dana yang diduga dikembalikan dalam bentuk cashback, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang disinyalir tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp4,23 miliar masih memerlukan penegasan melalui proses audit. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai nilai sementara yang dilaporkan dalam pemberitaan, bukan sebagai nilai kerugian final yang telah ditetapkan secara definitif.
Penyidik masih memiliki tugas untuk menelusuri mekanisme pencairan anggaran, pihak-pihak yang terkait, serta penggunaan dana dalam kegiatan yang menjadi objek perkara.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.
