KENDARI, - HARIANPOPULER.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga perkara dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026), kepolisian menyampaikan total barang bukti yang dilaporkan mencapai 2.300,67 gram atau sekitar 2,3 kilogram.
Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 1 Kompol Bagio, Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Amri Yudhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Penyelidikan juga mengarah pada dugaan jaringan pengiriman narkotika dari luar daerah.
Dua Tersangka Diamankan di Poasia
Dalam pengungkapan pertama, petugas menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua orang berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari.
Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut, termasuk alur distribusi barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sabu dari Medan Diduga Dikirim ke Kendari
Pengungkapan kedua berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari.
Setelah memperoleh informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T, Kecamatan Baruga, petugas melakukan penelusuran terhadap pengiriman tersebut.
Pada Selasa (20/10/2026), penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disamarkan di dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara ini dilaporkan mencapai 1.209,4 gram.
Empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Sabu Sekitar 900 Gram Disimpan dalam Tas Sekolah
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang berinisial T.S. dan menemukan sabu yang dilaporkan memiliki berat sekitar 900 gram. Barang bukti itu disebut disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Berdasarkan keterangan awal dalam perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain.
Tersangka juga disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila penyerahan barang tersebut terlaksana. Informasi mengenai asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih perlu didalami oleh penyidik.
Polda Sultra Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Pengungkapan perkara narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Polda Sultra juga menyatakan upaya pemberantasan narkotika dilakukan sejalan dengan program pemerintah dan kebijakan Polri.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya.
Warga juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan transaksi narkotika.
Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta mencegah dampak buruk narkotika terhadap kesehatan, keluarga, dan kehidupan sosial.
Melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Sultra diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
