Bendahara Perangkat Desa Dilarang Merangkap Jadi Wartawan: Fokus, Integritas, dan Kepastian Hukum -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Bendahara Perangkat Desa Dilarang Merangkap Jadi Wartawan: Fokus, Integritas, dan Kepastian Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025

Ketgam Ilustrasi Bendahara Perangkat Desa Dilarang Merangkap Jadi Wartawan: Fokus, Integritas, dan Kepastian Hukum


Belakangan ini muncul dugaan bahwa di beberapa desa yang berada di sultra perangkat desa merangkap sebagai wartawan online di wilayah desa tersebut. Praktik ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sebab dianggap berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme tugas perangkat desa.


Apa Isu yang Muncul?

Sebagai bendahara desa, seseorang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari penerimaan dana, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban laporan keuangan.


Bila yang bersangkutan juga merangkap sebagai wartawan, maka terdapat potensi konflik kepentingan: menyajikan berita tentang desa yang dikelolanya, menutup-nutupi kekurangan desa, atau menggunakan “akses” internal untuk menulis berita yang menguntungkan dirinya atau pihak tertentu.


Masyarakat pun mempertanyakan apakah merangkap tugas seperti ini diperbolehkan secara hukum.! 



Landasan Hukum: Larangan Rangkap Jabatan bagi Perangkat Desa


Beberapa ketentuan perundang-undangan mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa, walau tidak selalu secara eksplisit menyebut “wartawan”. Beberapa poin pokok:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Pasal 51 UU Desa menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu, antara lain: menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dll. 


Larangan rangkap jabatan ini bertujuan menjaga komitmen, kinerja, dan integritas perangkat desa. 


Jika perangkat desa melanggar ketentuan larangan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis atau lisan, bahkan pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan perangkat desa. 




2. Peraturan Pelaksana / Peraturan Menteri Dalam Negeri


Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (yang kemudian diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017) memuat ketentuan terkait larangan rangkap jabatan dan sanksinya bagi perangkat desa yang melanggar. 


Peraturan daerah (misalnya perda desa atau perda perangkat desa) juga sering menegaskan larangan jabatan ganda dalam ranah desa, misalnya melarang bendahara merangkap jabatan lain dalam perangkat desa. 




3. Prinsip Umum Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel


Selain aturan spesifik desa, terdapat prinsip dalam administrasi publik bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Dalam konteks dunia kewartawanan, Dewan Pers juga menekankan bahwa wartawan yang independen harus menjalankan tugasnya secara objektif, tanpa keterikatan yang dapat memengaruhi pemberitaan. 





Dengan demikian, meskipun UU Desa tidak secara spesifik menyebut “wartawan” sebagai jabatan yang dilarang, prinsip larangan rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan secara logis dapat diterapkan untuk melarang perangkat desa merangkap sebagai wartawan.


Kasus Aktual: Dugaan Bendahara Desa Rangkap Wartawan


Salah satu contoh yang sempat menjadi sorotan terjadi di Desa Tanjung, Kabupaten Karawang. Seorang kepala desa (dan dalam dugaan situasi serupa bisa juga perangkat seperti bendahara) diketahui memiliki kartu pengenal wartawan dan aktif menulis berita di media daring lokal. Dugaan tersebut memicu kritik karena diduga melanggar UU Desa terkait rangkap jabatan. 


Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan pekerjaan lain di luar tugas pelayanan masyarakat.  Warga meminta agar pemkab atau instansi terkait menindak tegas bila terbukti pelanggaran.


Argumen Pro dan Kontra


Argument yang mendukung larangan:


Kepentingan publik & transparansi: Sebagai bendahara yang memegang uang rakyat, perangkat desa perlu bebas dari kepentingan lain agar tidak terjadi penyelewengan.


Fokus tugas: Tugas perangkat desa menuntut waktu, tanggung jawab, dan konsentrasi yang tinggi; merangkap jabatan bisa menyebabkan tugas desa diabaikan.


Menghindari konflik kepentingan: Jika wartawan dan subjek pemberitaan di desa, kemungkinan berita akan diarahkan demi kepentingan pribadi atau melindungi kelemahan pemerintahan desa.



Argument yang mungkin dikemukakan pihak kontra:


Kebutuhan ekonomi / penghasilan tambahan: Di beberapa daerah, honor perangkat desa mungkin kecil sehingga mereka mencari sumber penghasilan lain.


Krisis kesempatan kerja di desa: Jika merangkap dibolehkan selama tidak konflik kepentingan atau selama urusan pemberitaan tidak menyangkut desa tersebut.


Hak kebebasan pers / pekerjaan: Argumen bahwa seseorang berhak memilih profesi, selama tidak merugikan tugas utama.



Namun argumen ini harus diuji apakah bisa dibenarkan dalam kerangka hukum desa dan prinsip etika pemerintahan.


Rekomendasi Tindakan dan Imbauan


1. Pemerintah Daerah & Dinas Desa segera mengklarifikasi dugaan tersebut, memanggil pihak terkait, dan melakukan investigasi internal.



2. Penegakan Sanksi: Bila terbukti melanggar larangan rangkap jabatan, perangkat desa harus dikenai sanksi sesuai UU Desa dan Permendagri (teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian).



3. Sosialisasi dan Edukasi kepada perangkat desa mengenai larangan rangkap jabatan, konflik kepentingan, dan konsekuensi hukum.



4. Pengaturan Lokal: Pemerintah desa atau kabupaten bisa membuat regulasi desa/peraturan daerah yang memperjelas larangan merangkap jabatan, termasuk sebagai wartawan.



5. Pengawasan Masyarakat / Media: Warga dan media lokal bisa mengawasi praktik kinerja perangkat desa, termasuk memastikan tidak ada rangkap jabatan yang merugikan.


TerPopuler