Harianpopuler.com - Konawe, 23 Agustus 2025 - Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset desa kembali mencuat di Desa Unaasi Jaya, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setelah muncul laporan mengenai keterlibatan Kepala Desa Unaasi Jaya dalam praktik yang diduga merugikan keuangan desa sekaligus menyalahgunakan jabatannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Forum Penggiat Pemerhati Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (FPPH-Sultra) serta laporan warga setempat, Kepala Desa Unaasi Jaya diduga menyalahgunakan aset desa berupa alat konstruksi mesin traktor roda empat. Bantuan tersebut sejatinya berasal dari pemerintah pusat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya para petani di Desa Unaasi Jaya.
Namun, alat tersebut dilaporkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa traktor tersebut justru dipindahkan dan dioperasikan di Desa Amorome Utama, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara. Dugaan semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa alat tersebut dimanfaatkan sebagai sarana pengangkut kayu dalam aktivitas illegal logging, yang kemudian menjadi sumber keuntungan pribadi bagi oknum Kepala Desa.
Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya bukti bahwa alat konstruksi tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan publik di Desa Unaasi Jaya, melainkan disewakan kepada pihak lain. Tindakan ini dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal pemberian bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani desa.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan aset desa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan keuangan dan aset desa untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
Masyarakat Desa Unaasi Jaya melalui forum hukum meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat Desa Unaasi Jaya, melainkan juga mencoreng tata kelola pemerintahan desa secara nasional. Kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia, yang sejatinya harus berorientasi pada kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
