Menelisik Arah Penegakan Hukum Kasus Tambang di Kolaka Utara – Kawilker Kolut Dikambinghitamkan?

Search

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Menelisik Arah Penegakan Hukum Kasus Tambang di Kolaka Utara – Kawilker Kolut Dikambinghitamkan?

Admin Mediaku 02
Rabu, 14 Mei 2025


Opini: Menelisik Arah Penegakan Hukum Kasus Tambang di Kolaka Utara – Kawilker Kolut Dikambinghitamkan. 
Oleh : ......, 


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menjadi sorotan publik atas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Setelah membongkar skandal korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Konawe Utara tahun 2023, kini Kejati Sultra menyasar aktivitas serupa di Kabupaten Kolaka Utara.


Sejumlah perusahaan disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, antara lain PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Kurnia Mining Resources (KMR), serta PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pihak dari perusahaan dan pejabat Syahbandar Kolaka. Namun, di tengah proses hukum ini, muncul kejanggalan: Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Pelabuhan Kolaka Utara turut disorot, bahkan didesak untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.


Asumsi yang Dipaksakan?


Dugaan keterlibatan Kawilker ini didasarkan pada asumsi bahwa ia turut meloloskan ore nikel ilegal melalui terminal umum tanpa dokumen resmi. Padahal, sistem pelayaran di Indonesia—khususnya penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)—telah beralih ke sistem digital Inapornet. Melalui sistem ini, seluruh dokumen pelayaran diproses secara daring, dengan kode batang (barcode) yang hanya dapat disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.


Dengan sistem kerja yang demikian terpusat dan digital, Wilker Pelabuhan Kolaka Utara tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif untuk menerbitkan SPB ataupun memvalidasi dokumen pelayaran. Maka, jika tudingan terhadap Kawilker Kolut dipaksakan, ini bukan saja mengaburkan persoalan utama, tetapi juga berpotensi menyesatkan arah penyidikan.


Fokus Penegakan Hukum Perlu Diperjelas


Penyelidikan Kejati Sultra sejatinya perlu diarahkan pada aktor-aktor yang memiliki akses langsung terhadap sistem digital Inapornet, serta pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk memproses dan menerbitkan dokumen legal pengapalan. Indikasi kuat menunjukkan adanya manipulasi data digital untuk melegalkan pengapalan ore nikel melalui terminal PT KMR dengan dokumen milik PT AMIN—dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Secara logika bisnis, kerja sama semacam itu pun menimbulkan tanda tanya besar. Dari segi operasional, kerja sama antara PT AMIN dan PT KMR tidak efisien dan tidak masuk akal secara ekonomis.


Keadilan dalam Sorotan


Kasus ini menyisakan satu pertanyaan penting: apakah penegakan hukum telah menyasar pelaku utama, atau justru mencari kambing hitam? Menyeret Kawilker Kolaka Utara dalam kasus ini, tanpa dasar hukum dan fakta teknis yang kuat, berpotensi menodai kredibilitas proses hukum itu sendiri.


Jika pemberantasan korupsi ingin berjalan menyeluruh dan menyentuh akar permasalahan, maka yang harus menjadi fokus adalah pihak-pihak yang memiliki otoritas terhadap sistem serta memiliki kapasitas untuk melakukan manipulasi administratif dan digital. Bukan mereka yang hanya menjadi bagian dari struktur pelaksana teknis di lapangan.


Penutup


Penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Menjadikan pihak yang tak memiliki kewenangan sebagai tersangka hanya akan memperkeruh proses hukum dan menciptakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan. Kejati Sultra perlu memastikan bahwa setiap langkahnya berbasis pada data yang objektif dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.