Harianpopuler.com - Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara ( Imalak - Sultra ) kembali mempertanyakan laporan dugaan Tipikor kepala dinas perhubungan kabupaten Konawe di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara.
Diketahui imalak Sultra melaporkan kepala dinas perhubungan kabupaten Konawe atas dugaan Tipikor pada pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan pembangunan Tambatan perahu desa saponda kecamatan soropia yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1, 3 miliar.
Melalui Sekertaris jendral ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara, Akmal mengatakan agar pihak kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa kepala dinas perhubungan diketahui laporan imalak Sultra telah dilimpahkan ke Kejari konawe pada tanggal 24 Oktober 2024.
" Laporan kami di kejaksaan terkait dua paket pekerjaan di dinas perhubungan Konawe telah dilimpahkan berdasarkan nomor surat, B- 2477 / P.3.5 / Fd.I / 10 / 2024.
Saat dikonfirmasi ditempat yang berbeda ketua umum Ali sabarno membenarkan bahwa laporannya telah dilimpahkan ke Kejari konawe.
" Benar laporan itu telah dilimpahkan, kami berharap Kejari konawe segera memanggil dan memeriksa baik kepala dinas ataupun kontraktor yang sudah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Lembaga ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara berharap agar Kejari konawe profesional dalam penegakan hukum.
"Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar - benar oknum - oknum yang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pekerjaan Tambatan perahu desa sawapudo dan pembangunan Tambatan perahu desa saponda kecamatan soropia tegas Ali sabarno".
Tim/Red