Kendari — Pengerjaan konstruksi di Sungai wanggu, kecamatan baruga Kelurahan Lepo - Lepo kota kendari diduga pekerjaan Tersebut Tidak Memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Jumat (14/07/2023).
Erick Selaku Pengurus Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara Melihat Langsung Di lapangan proyek tersebut dan Lakukan Investigasi Kepada masyarakat sekitar,Hasil Investigasi di lapangan Proyek Tersebut
Tidak Memiliki Amdal (Analisi Dampak Lingkungan). Ucap Erick
"Dan Terkait Mengenai Lahan Kami Selaku warga, Kompensasi Sudah Di bayarkan. Hanya Ini izin Amdalnya kayaknya Tidak Ada kata warga yang tidak ingin di sebutkan namanya Kepada Erick. Seharusnya Proyek Ini harus Ada Izin Amdalnya. ucap Warga Kepada Erick
Menurut Erick Aliansi Pemuda Sulawesi Tenggara Pekerjaan dikali wanggu ini kuat di duga telah melanggar UU yang berlaku terkait lingkungan.
Dan Pekerjaan di Seputaran Sungai kali Wanggu Harus Menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tentu jika melihat pekerjaan di kali Sungai Wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal.
Yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”.
“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,"Pungkasnya Erick.
Lanjut Erick meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek sungai Wanggu.
“Kami meminta kepada DLH provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah Tegas kepada BWS yang diduga telah mengabaikan dan tidak mengindahkan terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Erick Juga Menegaskan bahwa UU no 32 tahun 2009 Pasal 111 ayat 2 , pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Dengan AMDAL/ UKL/UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wanggu diduga kuat tidak memiliki AMDAL maka secara tidak langsung pekerjaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, yang mana prosedur permohonan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan AMDAL dan UKL - UPL penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL - UPL secara permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Jika dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi Tenggara Tidak Juga Melakukan Tindakan Tegas Kepadanya pihak BWS yang sudah mengabaikan UU lingkungan, maka Patut kami duga adanya Konspirasi melakukan kejahatan melawan hukum. Dan kami akan turun Aksi Tutupnya Erick.*