GARPEM Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Tengah Pembekuan IUP PT BBDM Harian Populer (HP). : GARPEM Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Tengah Pembekuan IUP PT BBDM

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

GARPEM Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Tengah Pembekuan IUP PT BBDM

Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026

GARPEM Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Tambang di Tengah Pembekuan IUP PT BBDM


KENDARI, - harianpopuler.com - Garda Pemuda (GARPEM) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, meski izin perusahaan tersebut disebut masih berstatus dibekukan sementara.


Dalam keterangannya, GARPEM Sultra menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang harus dijalankan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh aktivitas pertambangan, kata mereka, wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.


Menurut GARPEM, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas berpotensi mencederai tata kelola pertambangan yang sehat serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi, status IUP PT BBDM disebut hingga kini masih berada dalam proses pembekuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


“Selama status IUP masih dibekukan, maka seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut semestinya dihentikan sampai ada kejelasan hukum,” demikian pernyataan GARPEM Sultra.


Tak hanya itu, GARPEM juga menyebut status IUP PT BBDM saat ini masih menjadi objek sengketa hukum yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menambah persoalan baru.


Atas kondisi tersebut, GARPEM Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBDM.


Selain itu, GARPEM meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga masih melakukan aktivitas tambang di area yang status izinnya belum aktif. Mereka juga meminta seluruh alat berat dan fasilitas operasional pertambangan sementara dikeluarkan dari lokasi hingga terdapat kepastian hukum dari pemerintah.


GARPEM turut meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau agar tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan ore dari jetty PT BBDM selama status IUP masih dalam sengketa hukum.


Di sisi lain, GARPEM Sultra mendesak Bareskrim Polri mempercepat penanganan sengketa hukum terkait IUP PT BBDM secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.


Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga supremasi hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat di Sulawesi Tenggara.


Pernyataan sikap itu disampaikan GARPEM Sultra di Kendari pada 12 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Ridwas selaku Jenderal Lapangan.

TerPopuler