Warga Belakang Stadion Lakidende Setujui Pembangunan Menara Telekomunikasi dengan Kesepakatan Kompensasi Dampak..,DLL -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Warga Belakang Stadion Lakidende Setujui Pembangunan Menara Telekomunikasi dengan Kesepakatan Kompensasi Dampak..,DLL

Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025
Potret syawal perwakilan PT. STP, Sedang
 menandatangani pernyataan kesepakatan 

Harianpopuler.com - Kendari - Jumat, 22/08/2025. Warga yang bermukim di kawasan Belakang Stadion Lakidende secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembangunan menara/tower telekomunikasi setinggi 52 meter. Persetujuan tersebut disampaikan melalui forum sosialisasi dan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta kesepakatan bersama antara warga dan pihak perusahaan penyelenggara, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (STP) yang diwakili oleh Syawal.


Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan berkomitmen untuk memberikan kompensasi berupa uang kepada warga terdampak. Dana kompensasi ini akan disalurkan pada tahap awal proses pembangunan menara/tower. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi 

Artikel Terkait Sebelumnya 👇

Tidak, Belum Semua Warga Menyetujui : Telekomunikasi - PT Solusi Tunas Pratama Tbk Sosialisasikan Rencana Pembangunan Menara/Tower di Area Belakang Stadion Lakidende. 


Kesepakatan perwakilan Perusahaan bersama Warga menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban kompensasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan, maka pembangunan menara wajib dihentikan sementara hingga seluruh hak warga diselesaikan. Setelah itu barulah pembangunan dapat dilanjutkan kembali.


Selain kompensasi uang, perusahaan juga berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas dampak teknis lainya yang mungkin ditimbulkan. Apabila dalam radius 52 meter dari menara terjadi kerusakan pada peralatan elektronik milik warga akibat aktivitas menara, maka pihak PT STP wajib mengganti kerugian dengan  mengganti barang-barang yang terdampak.


Dengan adanya kesepakatan ini, warga berharap pembangunan menara telekomunikasi dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar.


Gambar pusaran radius dampak 


TerPopuler