Singgung Jurnalis, La Songo, Desak Menteri Desa Minta Maaf

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Singgung Jurnalis, La Songo, Desak Menteri Desa Minta Maaf

Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025


 

Konawe- Baru-baru ini tengah menjadi sorotan atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM).


Mendes Yandri menyingung soal tulisan berita

yang tidak akurat sebagai 'Wartawan Bodrex',

serta menyingung LSM yang menurutnya hanya

mencari-cari kesalahan Kepala Desa (Kades).


Atas persoalan ini, Ketua Dewan Perwakilan daerah, Persatuan Pewarta warga Indonesia, (DPD PPWI) Sulawesi tenggara, La Songo, mendesak agar Mendes Yandri meminta maaf kepada insan pers dan LSM di seluruh Indonesia.


PPWI adalah bagian sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi para jurnalis warga (citizen journalists) sebagai pilar demokrasi keempat, insan pers juga dilindungi Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan pernyataan Mendes Yandri bisa masuk kategori tindakan yang menghambat kemerdekaan pers serta melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers:


"Bahwa setiap orang yang secara melawan

hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang

menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal

4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers)

dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan

denda Rp.500.000.000,00,"


Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra ini juga menilai, seharusnya Mendes Yandri menggunakan istilah 'oknum' ketika menuduh salah satu profesi yang dianggap sedang bermasalah, bukan istilah "wartawan bodrex".


Karena istilah "oknum" ini sering digunakan wartawan ketika menulis berita tentang profesi, jabatan, atau lembaga yang diduga sedang bermasalah tetapi belum terbukti secara hukum.


Atas persoalan ini, Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra,

La Songo, menilai betapa pentingnya upgrade pengetahuan dan etika seorang pejabat pemerintahan. Karena apapun alasannya, etika jauh lebih di atas segalanya dari pada ilmu pengetahuan.


Karena ilmu pengetahuan hanya sebatas mampu

menjawab atas sebuah persoalan. Sementara

etika akan menyelesaikan persoalan dan

membentuk budaya bangsa.


"Terakhir ditambahkan Ketua DPD PPWI Provinsi Sultra itu mengatakan hal yang sama ketika Mendes Yandri menyinggung LSM, artinya ia tidak bisa menghargai keberadaan LSM sebagai lembaga kontrol sosial yang juga diakui secara hukum," Pungkasnya.




TerPopuler