AKPEMA SULTRA AUDIENS BERSAMA KANWIL KEMENAG SULTRA TERKAIT HILANGNYA SANTRI MISTERIUS DI PONPES

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

AKPEMA SULTRA AUDIENS BERSAMA KANWIL KEMENAG SULTRA TERKAIT HILANGNYA SANTRI MISTERIUS DI PONPES

Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024


 

HARiANPOPULER.com - SULTRA,- Aliansi Gerakan Peduli Kemanusiaan ( Akpema Sultra) audiens bersama Kanwil Kemenag Sulawesi tenggara terkait persoalan hilangnya agung Kurniawan salah satu santri ponpes Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan yang berada di desa ambaipua, kecamatan ranometo kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara. jum,At (19,Juli 2024)


Dalam audiensnya Akpema Sultra melalui Andi meminta kanwil Kemenag sultra untuk melakukan pencabutan izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan pasalnya hilangnya agung Kurniawan dibulan February 2024 status dari ponpes Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan belum memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh kemenag RI  sesuai regulasi peraturan menteri agama Republik Indonesia nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren.


"Saya pikir kanwil Kemenag sultra tidak ada alasan untuk tidak melakukan pencabutan izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan di ponpes, sehingga kami berikan waktu ke kemenag untuk memproses tuntutan kami".


Baca Juga Artikel Berita Terkait:👇

AKPEMA SULTRA  Percayakan  Polda Sultra Usut Tuntas Misteri Hilangnya  Santri  Agung di Ponpes 


Ditegaskan oleh Ali sabarno dasar agar dicabutnya izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan atas dugaan melanggar Undang-undang republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang tertuang pada pasal 76i


"Kami dari Akpema memiliki dasar yang kuat agar kanwil Kemenag sultra mencabut izin operasional pesantren Tahfizul Qur'an Darul Raihanun Nahdlatul Wathan, diketahui agung Kurniawan ini sering dilihat dipasar ambeipua memegang kotak amal meminta sumbangan, sehingga dengan dasar itu tentunya sudah melanggar UU yang berlaku".


Baca Juga Artikel Berita Terkait: 👇

Santri Hilang Dari Ponpes di Ambaipua Konsel, Seorang Ibu Nangis 


Akpema Sultra akan terus mengawal kasus hilangnya agung Kurniawan secara misterius sehingga kami meminta baik dari kepolisian, kanwil Kemenag sultra, serta komisi perlindungan anak daerah Konawe Selatan agar gerak cepat sesuai dengan tupoksinya agar motif hilangnya agung bisa diungkap secara terang benderang.


Tim/Red

TerPopuler