Konawe - Pemungutan Retribusi Di Pos PAD Pertigaan Lambuya Kab. Konawe Sangat Tidak Masuk Akal Kategori Pungli (Jum'at 22,September 2023)
Menyikapi Dari Pada Cerita curhatan Para Sopir Mengenai Pungutan Retribusi Para Sopir Truck Di Pos PAD Pertigaan Lambuya Menjadi polemik.
"Salah seorang Sopir Truck 6 Roda Yang Tidak Ingin Di sebutkan Namanya Mengantar Material Batu Ke Unaha Pada Hari Minggu 17 September 2023 Di Tahan Oleh Petugas Pos PAD Kab. Konawe Di Pos PAD Pertigaan Lambuya, Petugas Tersebut Meminta Retribusi Kendaraan Sebesar 35.000.,tiga puluh lima ribu rupiah Per Satu Kali Melintas Sopir Mengeluh Kenapa Mahal Sekali".Ucap Sopir Truck Yang Mengantar Material".
Hari Kedua (Senin 18 September 2023). Sopir Truck Lagi Melintas Mengantar Material Lewat Pos PAD Pertigaan Lambuya Di tahan, Sopir Truck 'Mengatakan' Berapa Retribusinya!
Petugas Pos PAD Pertigaan Lambuya Menjawab 25 Ribu saja. Sopir Truck 6 Roda Lagi Bertanya Kepada Petugas POS PAD Tersebut Kenapa Beda - Beda Kemarin 35 Ribu Ini Hari 30 Ribu, 25 Ribu. 'Jawab ' Petugas Pos PAD Pertigaan Lambuya Kalau Pake Karcis 30 Ribu Klw Tidak Pake Karcis 25 Ribu.
"Dalam Hal ini Lembaga,Ormas Himpunan Masyarakat Pemuda Asaki Raya Sultra (Himpar-Sultra) Bersama Para Sopir Menyampaikan dalam Diskusi Internal Lembaga, Ormas. Bahwa Pungutan Retribusi Di Pos PAD Pertigaan Lambuya Sudah Kategori (Pungli) Selain Itu Sejak Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)".
'Gutmansyah' Untuk sopir Truk 6 Roda Sangat sangat Tidak Masuk Akal dengan pungutan retribusi sebesar 35.000 Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah bahkan tiap hari berbeda beda dan sangat Terbebani, Ada Beberapa Sopir Mengeluh dan geram Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Retribusi dengan Berbeda Beda Tarif. Di mana Kami Meminta Kepada Instansi yang Terkait dan APH Agar Memeriksa dan menindak tegas, Menertibkan Atau dan Memanggil Petugas-Petugas Jaga Yang Berada Di POS POS PAD Terkhusus di Pos PAD Pertigaan Lambuya Konawe Agar Memberikan Bimbingan,Perhatian Khusus, dan di Awasi. dan kami minta lagi pada pemda,Instansi daerah Kab. Konawe Yang Terkait agar Menetapkan Besaran Retribusi Pos PAD Tersebut dengan sangat tidak Membebani Para sopir dengan jumlah Besaran 35 Ribu Per satu Kali Lintas'.
Apabila Permintaan Kami Tidak Di anggap Maka Kami Akan turun Aksi Demontrasi Tegasnya Gutmansyah.
Tim. Gto,
Sampai Berita, Artikel Ini di Terbitkan, media ini Belum Lakukan Konfirmasi dan Akan Mengupayakan Lakukan Konfirmasi ke pihak Terkait.