Harianpopuler.com - Kendari, 27 Agustus 2025 - Dugaan praktik pengaturan tender proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) lengan ganda senilai Rp4,1 miliar di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mencuat ke permukaan. Sejumlah mahasiswa menilai adanya kejanggalan dalam proses penentuan pemenang tender.
Berdasarkan informasi, perusahaan yang memenangkan tender tersebut adalah CV Hazedt Putra Reksana asal Jawa Timur. Namun, mahasiswa mempertanyakan legalitas administrasi perusahaan tersebut karena diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Elektrikal (EL011) yang menjadi persyaratan wajib untuk proyek instalasi penerangan jalan.
“Seharusnya yang dimiliki adalah SBU EL011, yakni jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal. Jika tidak ada, maka sejak awal prosesnya sudah cacat administrasi,” ujar Salfin Tebara, perwakilan mahasiswa, Rabu (27/8/2025).
Dugaan Pengaturan Pemenang Tender
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pemenang tender tersebut diduga telah diatur oleh seorang kontraktor sekaligus oknum kepala desa di Konawe Selatan bersama oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Kota Kendari berinisial TF.
Awalnya, proyek ini disebut akan diberikan kepada CV Aurelia Cahaya Konstruksi milik oknum berinisial FRY. Namun, karena dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan apabila perusahaan lokal yang menang, akhirnya diarahkan kepada perusahaan dari luar daerah. Bahkan, FRY dan PPK TF disebut sempat melakukan perjalanan ke Surabaya untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan pemenang tender.
Isu Setoran 15 Persen
Selain dugaan pengaturan pemenang, isu mengenai adanya komitmen fee sebesar 15 persen juga mencuat. Informasi dari lapangan menyebutkan adanya pertemuan yang membahas pembagian anggaran sekaligus agenda pertemuan dengan Wali Kota Kendari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa setoran dilakukan dengan modus melempar tas hitam berisi uang ke dalam mobil. Angka yang disebut adalah 15 persen untuk ‘01 Kota Kendari’,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Mark Up Rp2 Miliar
Mahasiswa juga menyoroti potensi mark up dalam proyek ini. Dari total anggaran Rp4,166 miliar, perhitungan harga satuan tiang lampu beserta material hanya berkisar Rp15 juta per unit. Dengan jumlah 132 unit, total biaya diperkirakan hanya Rp1,98 miliar. Jika ditambah PPN 11 persen sebesar Rp458 juta, maka nilai wajar proyek hanya sekitar Rp2,4 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,7 hingga Rp2 miliar dari pagu anggaran yang tersedia.
“Ini jelas berpotensi merugikan negara. Kami meminta Wali Kota Kendari untuk segera membatalkan kontrak yang sedang diproses, terlebih masih dalam masa sanggah,” tegas Salfin.
Mahasiswa Desak Wali Kota Bertindak
Atas dugaan ini, mahasiswa mendesak Wali Kota Kendari agar segera memanggil pihak kontraktor, PPK, dan Kepala Dishub Kota Kendari guna dimintai klarifikasi terkait indikasi pengaturan pemenang tender dan dugaan mark up anggaran.
“Apabila kontrak ini tetap ditandatangani, maka sama saja Pemkot Kendari membiarkan praktik korupsi berlangsung. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan siap membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum,” pungkas Salfin.
